Metode Transaksi Syariah

Seperti yang sudah diketahui, ada sejumlah transaksi yang bisa digunakan untuk membeli , mulai dari Cash Keras, Akad Developer dan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Namun, melakukan Transaksi pembelian rumah pun ada beberapa prosedur yang perlu diperhatikan. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut tentang Metode Transaksi Pembelian Rumah, mari simak informasinya berikut ini!

Sistem Pembayaran Cash Keras
Proses Akad Cash Griya Famiily

Cash keras adalah suatu metode transaksi di mana pembeli langsung melunasi Properti kepada Developer tanpa melakukan cicilan sekalipun.

Umumnya, saat membeli rumah dengan cara cash keras atau tunai, tenggat waktu yang diberikan adalah paling lambat satu bulan sejak adanya kesepakatan antara pembeli dan pengembang.
Selain metode yang paling mudah dan cepat. Harganya pun lebih murah dibandingkan dengan KPR, transaksinya tidak membutuhkan banyak proses. Berikut tahapan-tahapannya :

  1. Penyerahan Berkas Persyaratan
  2. Pemilihan Unit/Rumah
  3. Pembayaran
  4. Akad
  5. Pemindahan Hak Milik (SHM)

Saat selesai melaksanakan Akad, Anda akan menunggu proses Balik Nama Sertifikat dan peningkatan dari SHGB menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Jika sudah jadi maka sertifikat kepemilikan atau SHM adalah bukti sah terhadap kepemilikan rumah atas nama pribadi. 

Sistem Pembayaran Akad Developer
Proses Akad Developer Griya Famiily

Akad Developer dalam konteks pembelian rumah adalah proses dimana seorang pengembang (Developer) menjual rumah kepada calon pembeli tanpa perantara pihak Bank.

Beberapa langkah umum dalam transaksi ini adalah :

  1. Penyerahan Berkas Persyaratan
  2. Pemilihan Unit/Rumah
  3. Verifikasi Data
  4. Akad & Pembayaran
  5. Pembayaran Angsuran Sesuai Kesepakatan

Bahwasanya angsuran Akad Developer dengan KPR Bank berbeda, termasuk tenor angsurannya. Pembayaran Angsuran pada Akad Developer adalah berdasarkan pada perjanjian yang disetujui saat akad.

Sistem Pembayaran Akad KPR Syariah
Proses Akad KPR Syariah Griya Famiily

Sistem KPR Syariah adalah suatu bentuk pembiayaan kepemilikan rumah berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam KPR Syariah, bank atau lembaga keuangan tidak mengenakan riba, karena riba dianggap haram dalam Islam. 

KPR Syariah ini menggunakan skema Akad Murabahah dengan Margin tertentu yang sudah disepakati antara Bank dan Pembeli.

Beberapa langkah umum dalam transaksi ini adalah :

  1. Penyerahan Berkas Persyaratan
  2. Pemilihan Unit/Rumah
  3. Proses Pengajuan Aplikasi ke Bank BTNS/BSI
  4. Verifikasi Data dan Persetujuan KPR
  5. Akad Murabahah & Pembayaran
  6. Pembayaran Angsuran Sesuai Kesepakatan

Selama periode pembiayaan, Anda akan membayar angsuran bulanan kepada bank. Seiring berjalannya waktu, kepemilikan rumah secara bertahap akan dialihkan kepada Anda sesuai dengan skema yang dipilih.


Follow or contact us:

Get 30% off your first purchase

X