Sistem Pembayaran Cash Keras
Cash keras adalah suatu metode transaksi di mana pembeli langsung melunasi Properti kepada Developer tanpa melakukan cicilan sekalipun.
Umumnya, saat membeli rumah dengan cara cash keras atau tunai, tenggat waktu yang diberikan adalah paling lambat satu bulan sejak adanya kesepakatan antara pembeli dan pengembang.
Selain metode yang paling mudah dan cepat. Harganya pun lebih murah dibandingkan dengan KPR, transaksinya tidak membutuhkan banyak proses. Berikut tahapan-tahapannya :
- Penyerahan Berkas Persyaratan
- Pemilihan Unit/Rumah
- Pembayaran
- Akad
- Pemindahan Hak Milik (SHM)
Saat selesai melaksanakan Akad, Anda akan menunggu proses Balik Nama Sertifikat dan peningkatan dari SHGB menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Jika sudah jadi maka sertifikat kepemilikan atau SHM adalah bukti sah terhadap kepemilikan rumah atas nama pribadi.